Penutupan Jalan A Yani km 31,4 Banjarbaru Diundur Hingga 10 Juni 2025
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Penutupan Jalan A Yani km 31,4 Banjarbaru yang semula direncanakan pada 1 Juni 2025 akhirnya diundur hingga 10 Juni 2025.
Melalui unggahan Dishub Kota Banjarbaru, penutupan Jalan A Yani km 31,4 akan diundur hingga 10 Juni 2025.
Hal ini mempertimbangkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 H pada 6 Juni nanti. Diundurnya jadwal penutupan jalan, agar arus lalu lintas saat Idul Adha tidak terganggu.
Baca Juga
Kapolres HST Tegaskan Video yang Viral Telah Dipotong, 6 Anggotanya Positif Narkoba Tetap Diproses Hukum
Demi menjaga kelancaran lalu lintas pada saat Hari Raya ldul Adha 1446H, maka
rekayasa lalu lintas dalam rangka pembangunan jembatan S.Ulin (Depan Kolam Renang Antasari Banjarbaru) akan dimulai dari Tanggal 10 Juni 2025 hingga 15 November 2025," dalam keterangan unggahan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Banjarbaru, Adi Royan.
Jalan A Yani km 31,4 tepat di depan Kolam Renang Antasari ini akan ditutup karena adanya pembongkaran jalan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).
Dijelaskan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Banjarbaru, Adi Royan, sejumlah jalur alternatif telah disiapkan bagi masyarakat, baik dari arah Banjarmasin menuju Hulu Sungai maupun sebaliknya.
Alternatif Rute dari Banjarmasin ke Hulu Sungai:
Melalui Jalan Baru Bandara – Jalan Bina Putra – Jalan Sapta Marga – Jalan Karang Anyar I – Pertigaan Jalan Karet – Jalan A. Yani – Pom Bensin Loktabat – Simpang Empat Banjarbaru – Hulu Sungai.
Alternatif Rute dari Hulu Sungai/Martapura ke Banjarmasin:
Melalui Bundaran Simpang Empat Banjarbaru – Jalan Mistar Cokro Kusumo – Pertigaan Trikora – Perempatan Lik Liang Anggang - Banjarmasin.
Alternatif Rute Khusus Kendaraan Kecil atau Kendaraan Penumpang berdimensi kecil:
Masih diperbolehkan melintasi Jalan A. Yani melalui jalur alternatif Jalan RO. Ulin dan Trikora untuk menuju Banjarmasin.
Selain itu, Adi Royan menegaskan secara khusus bagi angkutan barang dan bus penumpang besar antar kota maupun antar provinsi dengan dimensi besar, wajib melewati Jalan Trikora.
"Mengingat keterbatasan ruang pada jalur alternatif lain," katanya, Kamis (22/5/2025).
Sementara itu, untuk operasional Bus Tayo milik Pemprov Kalsel dipastikan tidak terlalu terdampak.
"Jalur bus dari Km. 17 menuju Banjarbaru tetap bisa melewati Jalan Karang Rejo atau Jalan Palam, Bundaran Palam, Jalan Trikora, dan RO. Ulin hingga ke Simpang Empat Banjarbaru," beber Adi Royan.
Editor Restu