Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Jalan Minapuri

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di
antaranya:
– 19 paket sabu dengan berat kotor
8,25 gram dan berat bersih 5,88 gram,
– 1 kotak kecil bening,
– 1 sendok dari sedotan,
– 1 plastik klip kosong,
– 2 ponsel (merk OPP0 dan Redmi) dan
uang tunai Rp300.000 diduga hasil penjualan narkotika.

Tersangka RSA diamankan ke Mapolres
Kotabaru dan dikenakan pasal 114 ayat (2)
subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Narkoba merusak generasi bangsa, kami tidak akan toleransi terhadap pelakunya,” tegasnya.(Humas).

Editor Restu