WARTABANJAR.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyelidikan terkait laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah S1 Presiden ke-7 Joko Widodo. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang menuduh Presiden ke-7 RI menggunakan ijazah palsu.(berbagai sumber)