WARTABANJAR.COM - Sebanyak 141 kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi dilantik di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (5/10/2026).

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin memimpin pelantikan 141 kepala sekolah yang terdiri dari 96 orang merupakan kepala sekolah jenjang SMA, 34 orang jenjang SMK, dan 11 orang jenjang SLB.

Kepala sekolah yang dilantik mengalami perpindahan tugas maupun yang baru diangkat.

Dalam arahannya, Muhidin mengingatkan para kepala sekolah agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian, terutama dalam menghindari praktik pungutan liar maupun permintaan dana kepada peserta didik dan orang tua.

“Hari ini kita berpesan kepada kepala sekolah yang dilantik agar berhati-hati. Jangan sampai terjadi minta-minta uang atau pungutan liar kepada orang tua ataupun anak-anak di lingkungan sekolahnya,” ujar Muhidin seusai pelantikan.

Baca Juga Kebakaran 3 Rumah di Limpasu HST Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp185 Juta

Baca Juga Tiga Keluarga di Limpasu HST Kehilangan Rumah, Kebakaran Hanguskan Buku Santriwati

Selain itu, Muhidin meminta kepala sekolah yang mendapat tugas di tempat baru segera membangun komunikasi dan hubungan kerja yang baik dengan para guru.

Menurutnya, kekompakan antara kepala sekolah dan guru menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan proses pendidikan yang optimal bagi peserta didik.

Muhidin juga menekankan pentingnya pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara hati-hati, sesuai dengan kebutuhan sekolah, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya juga mengimbau agar berhati-hati dalam penggunaan dana BOS. Dana tersebut harus digunakan sesuai kebutuhan dan tentunya bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel Abdul Rahim meminta seluruh kepala sekolah yang baru dilantik menjalankan arahan Gubernur Kalsel, khususnya dalam pengelolaan dana BOS.

Ia menegaskan, penggunaan dana BOS harus mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.

Pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan, kata dia, berpotensi menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban anggaran.

Berita Sebelumnya Polsek Banjarbaru Utara dan Cempaka Sambangi Koramil, Beri Ucapan HUT Ke-81 TNI
Berita Selanjutnya Cesc Fabregas Mengaku Gunakan Insting Saat Menerima Pinangan Como