Gubernur Kalsel Lantik 141 Kepala Sekolah, Sebagian Pindah Tugas
“Kepada para kepala sekolah yang baru dilantik agar apa yang disampaikan oleh Bapak Gubernur bisa dilaksanakan sebaik mungkin. Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan juknis dan kebutuhan sekolah, jangan sampai penggunaan dana BOS menyeleweng dari juknis,” jelasnya.
Terkait praktik pungutan di lingkungan sekolah, Abdul Rahim menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel telah mengeluarkan aturan yang melarang sekolah melakukan maupun menerima pungutan tertentu, khususnya dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Kita sudah mengeluarkan aturan tahun ajaran 2026/2027 bahwa pihak sekolah tidak boleh melakukan atau menerima pungutan apa pun. Jangan sampai melakukan tindakan itu,” tegasnya.
Pelantikan 141 kepala sekolah tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola satuan pendidikan di Kalsel, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang berintegritas, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan. (Wartabanjar.com/MC Kalsel/*)