Polri Bongkar Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’: 6 Tersangka Ditangkap, Netizen: “Hukum Mati Atuhh!”

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap jaringan distribusi konten pornografi anak di Facebook.

    Tim penegakan hukum menangkap enam orang tersangka yang terlibat dalam grup Facebook ilegal dengan nama “Fantasi Sedarah dan Suka Duka,” yang kontennya berkisar pada tindakan asusila yang mengarah pada incest.

    Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa penyidikan dimulai dari pelacakan viralnya konten asusila dalam grup tersebut. “Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak. Kami telah menindak 17 kasus dan menangkap 37 tersangka sepanjang tahun ini,” ungkapnya dalam konferensi pers.

    Salah satu tersangka, MR, diketahui membuat dan mengelola grup tersebut sejak Agustus 2024. Polisi menyita ratusan gambar dan video pornografi dari ponsel tersangka. Selain itu, tersangka DK menjual konten pornografi anak dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten dan Rp100.000 untuk 40 konten.

    Polisi juga mengidentifikasi adanya korban pelecehan yang beberapa di antaranya adalah anak dalam kasus grup Facebook ”Fantasi Sedarah”. Pelaku merupakan keluarga dekat.

    BACA JUGA:VIRAL! Tambang Batu Kapur di Tuban Bikin Merinding, Dalamnya Seperti Jurang “Raksasa”

    Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

    Baca Juga :   Nafa Urbach Digeruduk Warganet Usai Dukung Kenaikan Tunjangan DPR RI

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI