Polri Bongkar Grup Facebook 'Fantasi Sedarah': 6 Tersangka Ditangkap, Netizen: "Hukum Mati Atuhh!"
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap jaringan distribusi konten pornografi anak di Facebook.
Tim penegakan hukum menangkap enam orang tersangka yang terlibat dalam grup Facebook ilegal dengan nama “Fantasi Sedarah dan Suka Duka,” yang kontennya berkisar pada tindakan asusila yang mengarah pada incest.
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa penyidikan dimulai dari pelacakan viralnya konten asusila dalam grup tersebut. "Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak. Kami telah menindak 17 kasus dan menangkap 37 tersangka sepanjang tahun ini," ungkapnya dalam konferensi pers.
Salah satu tersangka, MR, diketahui membuat dan mengelola grup tersebut sejak Agustus 2024. Polisi menyita ratusan gambar dan video pornografi dari ponsel tersangka. Selain itu, tersangka DK menjual konten pornografi anak dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten dan Rp100.000 untuk 40 konten.
Polisi juga mengidentifikasi adanya korban pelecehan yang beberapa di antaranya adalah anak dalam kasus grup Facebook ”Fantasi Sedarah”. Pelaku merupakan keluarga dekat.
BACA JUGA:VIRAL! Tambang Batu Kapur di Tuban Bikin Merinding, Dalamnya Seperti Jurang “Raksasa”
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir grup tersebut sejak 15 Mei 2025 dan berkoordinasi dengan Meta untuk proses takedown. Kominfo juga memblokir 30 tautan terkait konten tersebut.
Polri saat ini masih mendalami identitas 32 ribu anggota grup 'Fantasi Sedarah' untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam penyebaran konten asusila.
Reaksi Netizen:
Kasus ini memicu kemarahan publik di media sosial. Banyak netizen yang menyerukan hukuman berat bagi para pelaku, termasuk hukuman kebiri dan penjara seumur hidup. Beberapa komentar yang muncul antara lain:
"Gak kebiri?"
"Gudjob"
"Hukum mati atuhh"
"Firaun sungkem sama lu"
"Masuk lapas mana itu mereka?? Tolong kasih infonya bang"
"Dikebiri aja"
"Boleh gak rakyat usul hukuman kebiri/mati"
"Yg cerita juga tangkapin pelaku kekerasan seksual"
"Semua anggotanya tangkap pak... jadikan percobaan vaksin Bill Gates"
"Cuma 15 tahun 😂"
"Hah ancaman 15 tahun? Narkoba saja ancaman seumur hidup, ini cuma segitu"
"Peline dirajang wae"
"Kebiri aja pak"
"Wee 32 ribu orang yang ada di grup itu juga harus diadili"
"Seumur hidup gak sih kudune"
Polri menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan seksual dan penyebaran konten pornografi, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di media sosial.(Wartabanjar.com/mood.jakarta/berbagai sumber)
editor: nur muhammad