WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) kepada DPRD Tanah Bumbu, Senin (19/05/2025).
Yakni Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta Raperda tentang Bangunan Gedung.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani.
Baca Juga
Buka Pintu Rezeki Tak Terduga! Ini Bacaan dan Cara Ampuh Mengamalkan Ayat Seribu Dinar
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Pj. Sekretaris Daerah (Sekda), Yulian Herawati dalam penyampaiannya mengatakan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Raperda ini bertujuan menjaga keseimbangan pembangunan dengan daya dukung lingkungan, menjaga kualitas ekosistem, serta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap dampak perubahan iklim.







