Sekitar pukul 04.25 WIB, Tazul masuk ke toko berpura-pura sebagai pelanggan untuk memantau situasi. Sementara itu, Danar naik ke lantai dua dan melakukan aksi kekerasan terhadap Abdul Yusup, termasuk pemukulan dan penodongan dengan senjata mainan, serta mengikat tangan dan kaki korban menggunakan lakban.
Setelah kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku pada Sabtu, 17 Mei 2025, di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp30.250.000, satu unit iPhone 11 milik korban, seragam minimarket, serta senjata mainan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Proses Hukum Berlanjut
Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya integritas dan kejujuran dalam lingkungan kerja, serta kewaspadaan terhadap potensi kejahatan yang melibatkan orang dalam.(Wartabanjar.com/detiknews/Kumparan/jktupdate_id/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







