WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat I Intan Tahun 2025, Polsek Jorong melaksanakan kegiatan razia terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukumnya.
Belum lama ini, personel Polsek Jorong berhasil mengamankan seorang penjual minuman beralkohol berkadar tinggi di Jalan A. Yani, Desa Jorong, RT.11, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Jorong, Aiptu Fredy Oktoviandy, S.H., bersama tim Reskrim dan anggota jaga, langsung melakukan razia dan penggeledahan di warung milik Maridah tersebut, Selasa (13/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8 botol minuman beralkohol merek Tjap Gadjah dengan kadar alkohol 95% ukuran 100 ml, yang disimpan di dalam kamar warung tersebut.
BACA JUGA: Kapolsek Cempaka Beberkan Kronologi Lengkap Longsor di Pendulangan Intan
Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama penjualnya, Maridah, turut dibawa ke Mako Polsek Jorong untuk dibina serta didata lebih lanjut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Jorong Iptu Joko Sulistiyo Sriyono, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol, serta turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas serupa,” tegas Kapolsek Jorong, dikutip dari situs Polres Tanah Laut, Senin (19/5/2025).







