Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama penjualnya, Maridah, turut dibawa ke Mako Polsek Jorong untuk dibina serta didata lebih lanjut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Jorong Iptu Joko Sulistiyo Sriyono, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol, serta turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas serupa,” tegas Kapolsek Jorong, dikutip dari situs Polres Tanah Laut, Senin (19/5/2025).
Polsek Jorong akan terus mengintensifkan kegiatan patroli dan razia selama pelaksanaan Operasi Sikat I Intan 2025 demi menciptakan situasi yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang berbahaya. (yayu)
Editor: Yayu







