WARTABANJAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi ongkos kirim (ongkir) gratis untuk belanja online di E-commerce dengan hanya tiga kali per bulan.
Pembatasan ini diatur Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Komdigi menegaskan tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkos kirim (ongkir) yang dilakukan oleh e-commerce melainkan hanya mengatur pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.
Baca Juga
Seorang Pendulang Intan di Cempaka Meregang Nyawa Tertimbun Tanah Longsor
Hal itu tegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, meluruskan kabar yang menyebutkan Kemkomdigi membatasi waktu promosi gratis e-commerce.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Dirjen Ekosiste, Digital Kemkomdigi di Jakarta Pusat, pada Sabtu (17/5/2025).
Edwin menjelaskan, potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.
Bila diskon semacam ini terjadi terus-menerus, dampaknya bisa serius, seperti kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan layanan makin menurun.