WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Personel Polsek Sungai Durian berhasil menggagalkan aksi penjualan minuman keras (Miras) ilegal dalam operasi Sikat Intan 2025, Kamis (8/5/2025) malam.
Seorang pelakunya diamankan beserta barang bukti di wilayah Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kapolsek Sungai Durian, IPTU Tri Wibawa, S.H., M.M., memimpin langsung penindakan ini setelah menerima laporan dari masyarakat.
Operasi digelar sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Provinsi Kalsel-Tim, Desa Gendang Timburu RT.06 RW.01, tepatnya di sebuah warung milik pelaku berinisial P (48).
Pelaku merupakan seorang buruh yang berdomisili di Gang Sejati RT.007 RW.002, Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
BACA JUGA: HEBOH! Foto Guru Sekumpul dan Guru Zuhdi Tak Terbakar Saat Kebakaran, ini Pembahasan Ilmiahnya
Pelaku diketahui menjual Miras jenis anggur merah seharga Rp130.000 per botol secara diam-diam dari rumahnya.
Saat digerebek, polisi menemukan 5 botol Miras yang belum sempat dijual.
Pelaku mengakui perbuatannya dan bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Durian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan peredaran Miras ilegal yang dapat merusak kesehatan dan ketertiban masyarakat.
Mengutip Instagram Polres Kotabaru, Rabu (14/5/2025), Polsek Sungai Durian mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam produksi, penjualan, atau konsumsi Miras ilegal.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran Miras kepada pihak kepolisian.