WARTABANJAR.COM, TAPIN – Polsek Binuang mengamankan seorang laki-laki yang kedapatan membawa, menyimpan, dan menguasai dua bilah senjata tajam secara ilegal di tempat umum tanpa disertai surat izin yang sah.
Hal ini berdasarkan aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)
UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Kejadian berawal saat personel Polsek Binuang melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025 di wilayah hukum Polsek Binuang pada Sabtu (10/5).
Baca Juga
Kapolda Kalsel: 48 Orang Berhasil Diamankan dalam Operasi Pemberantasan Premanisme di Banjarmasin
Tepat di sebuah warung kopi di Jalan A Yani, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, petugas mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan serta kendaraan pelaku.
Hasilnya, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis herder di pinggang sebelah kiri pelaku dan satu bilah senjata tajam jenis parang yang disimpan dalam tas raket bulu tangkis yang tergantung di setang sepeda motor milik pelaku.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Binuang untuk
proses penyidikan lebih lanjut.(humas)
Editor Restu

