Pria Bawa Sajam Diamankan di Jalan A Yani km 31

Kasat Rekrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono S.T.K, M.Sc, S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang yang membawa sajam. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas selama pelaksanaan Operasi Sikat Intan I 2025,” ujarnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Polres Banjarbaru mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa keperluan yang sah, serta mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(humas)

Editor Restu