WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin yang sah saat giat Operasi Sikat Intan I Tahun 2025.
Diketahui pelaku berinisial SH (20) diamankan di Jalan A Yani km 31 Kecamatan Banjarbaru Selatan, pada Jumat subuh (09/5/2025) sekitar pukul 01.45 WITA.
Penangkapan dilakukan saat petugas tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Banjarbaru, sebagai bagian dari upaya cipta kondisi dan pemberantasan kejahatan jalanan.
Baca Juga
Viral Video Tabrak Lari Xenia vs Honda Beat di Bundaran Lukah
Saat diperiksa, petugas menemukan sebilah pisau yang disimpannya di bagian pinggang sebelah kiri dengan gagang terbuat dari kayu lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat muda dengan panjang keseluruhan kurang lebih 21 cm.







