WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan setelah resmi diajukan melalui rapat paripurna dan dibentuk panitia khusus (pansus). Pembahasan awal dilakukan di ruang Komisi II DPRD, baru-baru ini, bersama dinas terkait.
Ketua Pansus Perda Ketenagakerjaan, Mustakim, menegaskan bahwa raperda ini dirancang sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada para tenaga kerja di Banjarmasin.
“Hari ini kami menggelar rapat bersama Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja untuk membahas awal Raperda Ketenagakerjaan. Diharapkan, nantinya regulasi ini dapat menjadi dasar hukum yang kokoh untuk melindungi para pekerja,” ujar Mustakim.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja (Kopumker) Kota Banjarmasin, M Isa Ansari, menyatakan bahwa penyusunan raperda ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di tingkat nasional yang lebih tinggi.







