WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Terungkap, ternyata sebelum menghabisi korbannya, Juwita, terdakwa Oknum TNI AL, Kelasi I Jumran, sempat merayu korban untuk bersetubuh. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, dalam sidang perdana kasus pembunuhan Juwita, di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (5/5) kemarin. Kepala Odmil memaparkan, terdakwa mengajak korban bertemu pada tanggal 22 Maret 2025. Pada saat korban bertemu dengan terdakwa, korban sempat menanyakan terdakwa mau apa sehingga mengajak bertemu. Terdakwa lalu menjawab dengan mesra 'Mau menjemput kamu'. "Hal tersebut dilakukan terdakwa agar korban tidak curiga terhadap rencana terdakwa," papar Kepala Odmil, saat membacakan surat dakwaan. Selanjutnya, korban menitipkan sepeda motornya di sebuah mini market, lalu terdakwa dan korban pergi dengan naik mobil yang sudah sewa oleh terdakwa saat datang ke Banjarbaru. "Lalu terdakwa dan korban pun pergi ke arah perkantoran gubernur, dan Jalan Trikora. Sepanjang perjalanan di dalam mobil, korban sambil dielus-elus, dan kepala korban disandarkan ke bahu terdakwa, sembari mengobrol tentang kabar selama ini," tutur Sunandi. Setelah berputar-putar selama beberapa waktu, terdakwa dan korban pun sampai di tempat sepi di kawasan Jalan Trikora. Terdakwa menghentikan mobilnya, lalu mengajak korban untuk pindah ke kursi belakang (tengah). "Saat berada di kursi tengah, terdakwa langsung mencium pipi dan berpelukan dengan korban, melakukan hubungan badan dengan korban kurang lebih selama 20 menit," kata Sunandi. Setelah melakukan hal tersebut, terdakwa pun melanjutkan perjalanan ke arah perkantoran gubernur sambil ngobrol dengan korban. "Dalam perjalanan tersebut, terdakwa sambil mengamati tempat dan situasi yang sekiranya aman untuk membunuh korban," ucap Sunandi. Akan tetapi, terdakwa masih belum menemukan tempat yang aman di sekitar perkantoran gubernur. BACA JUGA: GILA! Pelaku Pembunuhan Jurnalis Juwita Ternyata Mengaku Bernama Andi, Gadaikan Motor Demi Eksekusi "Kemudian terdakwa mengarahkan mobil ke arah Kiram, Gunung Kupang, sembari masih mengobrol dengan korban," sambungnya. Hingga akhirnya, sampai di kawasan Jalan Trans Gunung Kupang, terdakwa menemukan tempat yang cocok sebagai tempat untuk melakukan aksinya, langsung berhenti di tempat lalu menghabisi nyawa korban. Diwartakan sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan Juwita, Jurnalis wanita asal Banjarbaru, oleh Oknum anggota TNI AL, Kelasi I Jumran, di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, di Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Senin (5/5/2025) pagi. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, yang dipimpin oleh hakim ketua, Letkol Chk Arie Fitriansyah. Di sidang tersebut menghadirkan enam orang saksi, dari total sebelas saksi yang akan dimintai kesaksian dalam persidangan. (Iqnatius) Editor: Yayu