WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis wanita asal Banjarbaru, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran. Sidang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Jalan Trikora, Banjarbaru, Senin (5/5/2025) pagi. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah ini menghadirkan Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, tim penasihat hukum terdakwa, dan sejumlah tamu sidang. Agenda utama adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. BACA JUGA:BREAKING NEWS! Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Digelar di Pengadilan Militer di Banjarbaru Dalam pembacaan dakwaan, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, mengungkap bahwa awal perkenalan antara terdakwa dan korban terjadi melalui media sosial pada November 2024. “Pada 10 November 2024, terdakwa mengajak korban bertemu di sebuah kafe di Banjarbaru. Saat itu, terdakwa mengaku bernama Andi,” ujar Sunandi. Setelah pertemuan itu, komunikasi intens pun terjalin di antara keduanya dengan gaya bahasa penuh rayuan dan nuansa asmara. Namun belakangan, Juwita menyadari bahwa nama asli pria tersebut bukanlah Andi, melainkan Jumran—anggota aktif TNI AL. Yang lebih mengejutkan, terungkap pula bahwa demi melancarkan aksinya, terdakwa bahkan sampai menggadaikan sepeda motornya untuk kebutuhan operasional eksekusi. BACA JUGA:SIDANG PERDANA Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, 6 Saksi Keluarga Diperiksa Hakim Militer “Terdakwa menggadaikan sepeda motornya sebesar Rp15 juta untuk membiayai rencana pembunuhan tersebut,” jelas Sunandi dalam persidangan. Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat korban merupakan seorang jurnalis dan pelaku berasal dari institusi militer. Proses hukum masih terus berjalan, dan publik menantikan keadilan bagi almarhumah Juwita.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus) editor: nur muhammad