SIDANG PERDANA Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, 6 Saksi Keluarga Diperiksa Hakim Militer
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Sidang perdana kasus pembunuhan tragis Juwita, jurnalis wanita asal Banjarbaru, oleh oknum anggota TNI AL, Kelasi I Jumran, resmi digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin pagi (5/5/2025).
Pantauan wartabanjar.com di lokasi, sidang berjalan lancar dan tertib. Hadir dalam persidangan antara lain majelis hakim, Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, terdakwa, penasihat hukum, serta sejumlah tamu undangan.
BACA JUGA:HEBOH! Mobil GranMax Terbakar di Jalan RA Kartini Kapuas, Warga & Damkar Swasta Turun Tangan
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arie Fitriansyah ini mengagendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi awal.
6 Saksi Dimintai Keterangan, Termasuk Keluarga Korban
Menurut Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, dari total 11 saksi yang akan dihadirkan, enam orang dijadwalkan memberikan keterangan hari ini.
“Dalam agenda sidang hari ini, ada enam saksi yang dimintai keterangan,” jelas Sunandi.
Pemeriksaan dilakukan dalam dua sesi:
Sesi pertama: tiga saksi
Sesi kedua: tiga saksi lainnya
Tiga dari saksi tersebut merupakan keluarga dekat korban, yaitu:
Kakak korban, Praja
Kakak ipar korban, Susi Anggraini
Adik korban, Satria
BACA JUGA:GEGER! Beredar Video “Sawer” Diduga Libatkan Wali Kota Tual, Tokoh Perempuan Bakal Lapor ke Mendagri
Sidang ini menjadi sorotan publik dan insan pers karena menyangkut kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Proses hukum akan terus bergulir, dan publik menanti keadilan bagi almarhumah Juwita.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad