SIDANG PERDANA Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, 6 Saksi Keluarga Diperiksa Hakim Militer

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sidang perdana kasus pembunuhan tragis Juwita, jurnalis wanita asal Banjarbaru, oleh oknum anggota TNI AL, Kelasi I Jumran, resmi digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin pagi (5/5/2025).

Pantauan wartabanjar.com di lokasi, sidang berjalan lancar dan tertib. Hadir dalam persidangan antara lain majelis hakim, Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, terdakwa, penasihat hukum, serta sejumlah tamu undangan.

BACA JUGA:HEBOH! Mobil GranMax Terbakar di Jalan RA Kartini Kapuas, Warga & Damkar Swasta Turun Tangan

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arie Fitriansyah ini mengagendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi awal.

6 Saksi Dimintai Keterangan, Termasuk Keluarga Korban

Menurut Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, dari total 11 saksi yang akan dihadirkan, enam orang dijadwalkan memberikan keterangan hari ini.

“Dalam agenda sidang hari ini, ada enam saksi yang dimintai keterangan,” jelas Sunandi.

Pemeriksaan dilakukan dalam dua sesi:

Sesi pertama: tiga saksi