WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis wanita asal Banjarbaru, Juwita, oleh oknum anggota TNI AL Kelasi I Jumran, resmi digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Senin pagi (5/5/2025).
Sidang yang berlangsung di Banjarbaru tersebut menarik perhatian publik dan insan pers, mengingat kasus ini sempat menggegerkan masyarakat sejak pertama kali terungkap.
Agenda Sidang: Pembacaan Dakwaan
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arie Fitriansyah, dengan jaksa dari Oditurat Militer (Odmil) Letkol Chk Sunandi membacakan dakwaan terhadap terdakwa Jumran.
Pantauan WartaBanjar.com di lokasi, proses persidangan berjalan lancar dan tertib. Hadir dalam persidangan antara lain:
Majelis Hakim Militer
Jaksa dari Odmil







