WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis wanita asal Banjarbaru, Juwita, oleh oknum anggota TNI AL Kelasi I Jumran, resmi digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Senin pagi (5/5/2025). Sidang yang berlangsung di Banjarbaru tersebut menarik perhatian publik dan insan pers, mengingat kasus ini sempat menggegerkan masyarakat sejak pertama kali terungkap. BACA JUGA:PENTAS PENENTU GELAR & ZONA AMAN! Persik Kediri vs Persebaya Sikat Peluang Juara, Persis Solo vs Arema FC Cegah Degradasi Agenda Sidang: Pembacaan Dakwaan Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arie Fitriansyah, dengan jaksa dari Oditurat Militer (Odmil) Letkol Chk Sunandi membacakan dakwaan terhadap terdakwa Jumran. Pantauan WartaBanjar.com di lokasi, proses persidangan berjalan lancar dan tertib. Hadir dalam persidangan antara lain: Majelis Hakim Militer Jaksa dari Odmil Terdakwa dan tim penasihat hukumnya Beberapa tamu persidangan dan pengamat BACA JUGA:“Truk vs Sedan” di Jalan A Yani KM 33 Banjarbaru, Tumpahan Solar Bikin Puluhan Pengendara Terjatuh Latar Belakang Kasus Kasus ini mencuat setelah Juwita ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan. Penyelidikan mengarah pada oknum prajurit aktif TNI AL, yang kini resmi berstatus terdakwa. Motif dan kronologi lengkap kasus diperkirakan akan terkuak dalam sidang-sidang selanjutnya. Publik Menanti Keadilan Kasus ini menjadi perhatian luas, terutama di kalangan jurnalis dan pegiat HAM, yang mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa intervensi.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus) editor: nur muhammad