Ia juga mengakui bahwa usia bangunan tersebut sudah cukup tua, karena dibangun sejak Balangan masih menjadi bagian dari Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Aset itu memang milik Disdik dan berdiri di atas lahan PGRI,” jelas Marsono.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada rencana teknis dari Disdikbud untuk memperbaiki bangunan rumah dinas tersebut.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya siap memproses usulan perbaikan jika ada permintaan resmi dari pihak sekolah.
“Kalau memang ada guru yang ingin menempati, kepala sekolah bisa mengajukan usulan perbaikan. Prosesnya harus melalui proposal resmi, agar rumah dinas bisa dimanfaatkan sesuai fungsinya,” terangnya.
Marsono juga menambahkan, belum ada satu pun proposal perbaikan yang masuk hingga saat ini. Ia menegaskan bahwa Disdikbud tidak akan melakukan renovasi tanpa adanya kejelasan penggunaan, untuk menghindari pemborosan anggaran.
“Belum ada satu pun proposal perbaikan yang masuk hingga saat ini. Kami tidak akan melakukan renovasi tanpa kejelasan penggunaan, karena itu bisa jadi pemborosan anggaran,” tegas Marsono.(Alfi)
Editor Restu







