WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sebuah warung di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, digerebek aparat Polsek Liang Anggang dalam rangkaian Operasi Sikat Intan 2025, Senin malam (5/5/2025). Hasilnya, sebanyak 36 botol dan kaleng minuman keras (miras) dari berbagai merek berhasil disita. Warung tersebut diketahui milik seorang warga berinisial FH, yang langsung diamankan untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana ringan (tipiring). BACA JUGA:TRAGEDI Truk TNI Bermuatan Amunisi Meledak di Tol Gempol, 1 Prajurit Gugur, Jalan Tol Lumpuh Total “Ini bagian dari upaya kami memberantas penyakit masyarakat. Barang bukti berupa puluhan botol dan kaleng miras kami amankan, dan FH akan menjalani sidang Tipiring dalam waktu dekat,” ungkap Panit 1 Opsnal Polsek Liang Anggang, Ipda Syaiful Anwar, Selasa (6/5/2025). Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi 15 botol Anggur Merah, 7 botol Anggur Putih, 6 botol Kawa-Kawa, 1 botol Alexis, 2 botol Bintang, serta 3 kaleng Anker. Ipda Syaiful menjelaskan, Operasi Sikat Intan 2025 akan berlangsung selama dua minggu dan menargetkan beragam aktivitas ilegal, termasuk perjudian, premanisme, aksi begal, hingga kepemilikan senjata tajam. BACA JUGA:Pemkab Tanah Laut Gencarkan Kesetaraan Gender Lewat Bimtek Perencanaan dan Penganggaran Responsif “Kami ingin menciptakan situasi yang kondusif, khususnya menjelang agenda-agenda besar di wilayah hukum kami. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam menekan berbagai bentuk tindak kejahatan,” tambahnya. Polsek Liang Anggang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan razia serupa demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.(Wartabanjar.com/Ikhsan) editor: nur muhammad