WARTABANJAR.COM, SEMARANG - Sindikat penyalahgunaan gas elpiji 3 Kg bersubsidi di Semarang dan Karawang dibongkar Bareskrim Polri. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan di Semarang. Hasilnya, gudang ilegal digerebek di Semarang pada 29 April 2025. Terdapat praktik penyuntikan gas elpiji 3 Kg ke tabung non-subsidi (5,5 Kg & 12 Kg) menggunakan regulator modifikasi dan es batu. Pelaku mengakui menjual gas subsidi dengan harga industri. Baca Juga Jeritan Jalan Rusak di Satui: Hj Ernawati Desak Percepatan Perbaikan Infrastruktur yang Terlantar “Dari pengembangan, empat tersangka diamankan di dua lokasi: TN alias E (pemilik pangkalan kamuflase di Karawang) serta FZSW alias A (pemodal), DS, dan KKI (penyuntik) di Semarang. “ Ujar Dirtipidter Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. Sindikat di Karawang menggunakan pangkalan resmi untuk mengumpulkan gas subsidi, lalu memindahkannya ke tabung 12 kg ilegal untuk dijual. Di Semarang, modus serupa diterapkan ke berbagai ukuran tabung non-subsidi. Polri menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, dan barang bukti lainnya dari kedua lokasi. Keuntungan sindikat Karawang diperkirakan Rp 1,2 miliar per tahun, dan sindikat Semarang Rp 3 miliar dalam enam bulan. “Para tersangka dijerat pasal tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar." "Bareskrim Polri menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan subsidi dan mengajak masyarakat aktif mengawasi. Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan," imbuh Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.(humas) Editor Restu