WARTABANJAR.COM - Sidang perdana kasus pembunuhan Juwita, Jurnalis wanita asal Banjarbaru, oleh Oknum anggota TNI AL, Kelasi I Jumran, di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, di Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Senin (5/5/2025) pagi. Sidang ini dihadiri oleh hakim sidang militer, Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, terdakwa, penasehat terdakwa, dan juga tamu persidangan. Dipimpin oleh hakim ketua, Letkol Chk Arie Fitriansyah, sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi. Berjalan dengan aman dan tertib, sidang ini menghadirkan 6 orang saksi dari total 11 orang saksi, dimana 3 orang diantaranya, yakni keluarga korban. Setelah menjalani proses tahapan dengan lancar, persidangan pun ditutup oleh hakim ketua, dan akan dilanjutkan pada sidang selanjutnya, dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Kamis (8/5/2025) depan. #oknumtnial #jurnalis #juwita #wartabanjar