Bawa Sajam Tanpa Izin, Nelayan di Batulicin Ditangkap Polisi saat Operasi Sikat Intan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Seorang pria berinisial NAS (39), warga Muara Kintap, Kabupaten Tanah Laut, ditangkap Unit Reskrim Polsek Batulicin karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.
Penangkapan terjadi saat petugas melakukan patroli dalam rangka Operasi Sikat Intan di kawasan Batulicin. NAS, yang berprofesi sebagai nelayan, kedapatan menyimpan sebilah pisau belati sepanjang 22 cm di dalam dasbor motor Honda Scoopy miliknya.
BACA JUGA:Banjir Rob Rendam Jalan di Banjarmasin, Warga Diminta Waspada hingga 8 Mei
"Pisau tersebut memiliki gagang kayu warna cokelat dan disimpan di dalam motor bernopol DA 6947 LAI," jelas Iptu J Sinaga.
Saat ini pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(Wartabanjar.com/tanbuinformasi)
editor: nur muhammad