WARTABANJAR.COM, TABALONG – Aksi penjambretan yang terjadi pada Rabu (16/04/2025) pagi di Tanjung Selatan Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten
Tabalong, dengan kerugian sebesar Rp 75 juta berupa gelang emas seberat 50 gram
tersebut menyeret nama baru.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pria berinisial SAR (53) warga Kelurahan Kelayan selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin tersebut diduga berperan sebagai penadah.
Dari keterangan diperoleh dari pelaku JO, usai melakukan pencurian pelaku menjual emas tersebut melalui perantaraan pelaku SAR.
Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres
Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M pada Sabtu (26/04/2025) siang di sebuah pasar di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Sebelumnya pelaku JO (36) Warga desa Tatah Layap Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar diamankan terkait tindak pidana pencurian atau jambret.
Dari suara JO ini kemudian Polres Tabalong mengembangkan kasus penjambretan tersebut dan mendapatkan seorang penadah. (atoe/humas)
Editor Restu

