WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Aksi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi yang melaporkan lima orang terkait dugaan pencemaran nama baik soal ijazah ke Polda Metro Jaya menjadi sorotan. Namun yang tak kalah mencuri perhatian publik adalah mobil yang dikendarainya saat membuat laporan tersebut. Dikutip dari berbagai sumber, mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam dengan pelat nomor B 2329 SXI yang digunakan Jokowi saat itu, ternyata tercatat belum membayar pajak kendaraan. BACA JUGA:Truk Mogok di Jalan A Yani KM 22 Banjarbaru, Lalu Lintas Macet Total! Berdasarkan data Informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per Rabu, 30 April 2025, mobil tersebut terdaftar atas nama PT Indonesia Berlian Y. Pajak kendaraan mobil itu jatuh tempo pada 3 Maret 2025, namun belum diperpanjang hingga kini. Sementara itu, masa berlaku STNK-nya masih aktif hingga 3 Maret 2026. Kabar ini memicu reaksi netizen yang mempertanyakan kelalaian administrasi, terlebih karena mobil tersebut digunakan dalam kunjungan resmi ke institusi hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status pembayaran pajak mobil tersebut maupun hubungannya dengan kegiatan Jokowi hari itu.(Wartabanjar.com/oposan.62/berbagai sumber) editor: nur muhammad