“Kami memonitor jaringan ini cukup luas, mencakup Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara. Mereka dikendalikan oleh operator dari jarak jauh,” ungkap Kelana, Senin (28/4/2025).
Kelana menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan penelusuran aset-aset milik para tersangka untuk penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ini bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai kejahatan narkoba dengan memiskinkan para bandar melalui penerapan Undang-Undang TPPU,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.
“Peran keluarga sangat vital untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp13 miliar.(Wartabanjar.com/Ramadan Anwar)
editor: nur muhammad













