WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika skala besar lintas pulau. Total barang bukti yang diamankan mencapai 8.771,83 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial SP di Jalan A. Yani Km 17,8, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan tambahan 3.002,63 gram sabu di kawasan Jalan A. Yani Km 5,5, Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin.
Operasi berlanjut ke sebuah rumah di Jalan Sungai Pahalau, Kelurahan Pekauman, Banjarmasin. Di lokasi ini, HM — seorang residivis — diamankan bersama 21 paket sabu seberat 1.581,72 gram.
Tak berhenti di situ, penangkapan berikutnya dilakukan di Jalan Trikora, Kelurahan Loktabat Selatan, Banjarbaru. Seorang residivis lain berinisial MF diamankan dengan barang bukti 3.918 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi, pada Jumat (25/4/2025).
BACA JUGA:VIDEO – Teror Buaya di Perairan Batakan-Tanjungdewa Akhirnya Berakhir!
Pada hari yang sama, petugas juga menangkap MS di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, dengan membawa 209,28 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, mengungkapkan bahwa para tersangka terlibat dalam jaringan besar Fredy Pratama, yang beroperasi hingga ke Makassar, Palu, Kendari, dan berbagai wilayah Kalimantan.