“Yaitu warga yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTh) yang digunakan pada Pilkada sebelumnya pada 27 November 2024,” tandasnya.
Bahkan, para PTPS juga akan mulai menjalankan tugas dengan mengawasi proses pembagian formulir C pemberitahuan yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing TPS.
“Sehingga Kami berharap, melalui Bimtek ini, para PTPS bisa lebih memahami regulasi yang berlaku dan siap mengawasi jalannya PSU secara teknis dan profesional,” pungkas Mukhlis. (Ikhsan)
Editor: Erna Djedi







