“Menurut orang tuanya, rencana pernikahan sudah ada sejak lama. Namun, karena musibah ini, akhirnya tidak jadi dilaksanakan secara langsung,” ujar Ainuddin, Selasa (15/4/2025), dilansir Beritasatu.com.
Meski tidak dihadiri secara fisik oleh Agus, prosesi tetap berjalan sesuai hukum adat Hindu Bali, yang memungkinkan pengantin pria diwakili oleh simbol seperti keris dalam kondisi tertentu.
“Meski Agus tidak hadir langsung, pernikahan tetap sah secara adat,” tambah Ainuddin.
Dalam video tersebut juga tampak ibu kandung Agus hadir mendampingi mempelai wanita.
Fakta ini pun dibenarkan oleh Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, yang menyebut informasi pernikahan itu terungkap dalam persidangan terbaru.
“Dalam persidangan, ibunya menyatakan bahwa pernikahan secara adat telah dilangsungkan dan diwakili dengan keris. Secara adat itu dimungkinkan,” terang Joko.
Ia memperkirakan pernikahan berlangsung setelah Hari Raya Nyepi, meski tanggal pastinya belum dapat dipastikan.
Sementara itu, proses hukum terhadap Agus Buntung masih terus berjalan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana dan psikolog dari pihak terdakwa.
Apabila sesuai jadwal, putusan akhir kasus Agus Buntung yang baru menikah kemungkinan akan keluar pada akhir Mei 2025. (Berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







