WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhidin menyinggung rencana revisi Peraturan Gubernur terkait batasan jumlah lantai bangunan di kawasan perkantoran yang saat ini dibatasi maksimal tiga lantai.
Diketahui Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan No. 97 Tahun 2020 ini mengatur tentang Perkantoran Ramah Lingkungan.
Pembahasan ini terungkap dalam kegiatan Coffee Morning bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (14/4/2025) pagi.
Baca Juga
Ciri Mayat Mengapung di Alalak Tengah, Laki-laki Kenakan Baju Warna Terang







