Kelainan Seks! Pria di Makassar Perkosa Anjing dan Bocah 12 Tahun, Ketahuan Doyan Film Porno

WARTABANJAR.COM, MAKASSAR – Polisi akhirnya menangkap pelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap bocah perempuan berinisial T (12) yang terjadi di Kecamatan Menggala, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/4/2025).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana mengatakan pelaku bernama Khalil Gibran (37) memiliki kelainan seksual atau parafilia.

Kepada polisi, tersangka mengaku kerap menonton film dewasa hingga memiliki fantasi seksual yang tidak normal.

“Pelaku juga berdasarkan pengalamannya, pernah menyetubuhi anjing. Anjing peliharaannya,” ujarnya.

Dalam proses penangkapan, polisi sempat mendapat perlawanan termasuk saat melakukan pemeriksaan. Hingga akhirnya polisi terpaksa melumpuhkannya dengan melepaskan timah panas ke arah kaki pelaku.

Pelaku sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara untuk selanjutnya ditahan di Mapolrestabes Makassar.Polisi juga masih mencari tahu apakah ada korban lain di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sebelumnya, perempuan berusia 12 tahun menjadi korban penculikan oleh orang tak dikenal di kawasan Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (10/4/2025).

Ketika itu korban sedang berjualan kerupuk di Jl Hertasning, Kecamatan Menggala Kamis dini hari.

Pelaku datang mengendarai sepeda motor berpura-pura ingin membeli dagangannya. Setelah itu korban diiming-imingi uang dan beras oleh pelaku.

Selanjutnya, pelaku pun memaksa korban untuk ikut ke sebuah rumah kos yang dia sewa.

Baca Juga :   Ra Ibong Minta Kasus Nenek Elina Tidak Dikaitkan dengan Sentimen Suku Madura

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca