WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus pagar laut Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (10/4/2025).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan sebelumnya berkas dikembali dengan catatan dari Kejagung, yang sempat meminta agar kasus dikembangkan ke arah dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Penyidik Polri tetap berpendapat bahwa ini merupakan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Unsur-unsur formil dan materiilnya telah terpenuhi,” ujar Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Djuhandhani menyebut, berdasarkan keterangan para saksi ahli, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), belum ditemukan indikasi adanya kerugian negara dalam kasus pemagaran laut Desa Kohod, Tangerang.
“Kita diskusikan, kira-kira kerugian negaranya di mana ya? Tapi dari pihak BPK belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” katanya.
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 25/PUU-XIV/2016, Djuhandhani menegaskan bahwa dugaan korupsi harus didasarkan pada kerugian negara yang dibuktikan oleh BPK. Karena itu, kasus ini belum bisa diarahkan ke ranah tipikor.
Sementara itu, dugaan adanya suap atau gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara, termasuk Kepala Desa Kohod, tengah diselidiki oleh Kortas Tipikor Mabes Polri.
“Adapun terkait pemagaran wilayah laut Desa Kohod yang diduga merugikan kekayaan negara, saat ini juga sedang dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan sudah diterbitkan surat perintah penyidikannya,” jelasnya.