WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Aksi cepat aparat Satresnarkoba Polres Tanah Laut membuahkan hasil. Seorang pria berinisial YS diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu berhasil dibekuk di kediamannya di Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 13.45 WITA. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek rumah pelaku. "Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Yedi Saputra dan disaksikan warga sekitar, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan. Berat kotor barang bukti mencapai 5,31 gram dan berat bersihnya 5,04 gram," jelas Kasat Narkoba AKP Ferry Kurniawan G. S.AP., M.A., M.H. mewakili Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. Selain sabu, polisi juga menyita barang-barang lain yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanah Laut guna proses penyidikan lebih lanjut. BACA JUGA:GEMPA KUAT GUNCANG BOGOR! Rumah Warga dan Sekolah Ambruk, Segini Jumlah Kerusakannya Polisi tengah mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Dugaan kuat, YS tidak bergerak sendiri, dan kemungkinan ada pihak lain yang menjadi bagian dari sindikat peredaran sabu di wilayah tersebut. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas AKP Ferry. Keberhasilan pengungkapan kasus ini mempertegas pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Polisi pun kembali mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba.(Wartabanjar.com/Gazali) editor: nur muhammad