WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu (Tanbu), H. Hasanuddin, menyampaikan sejarah panjang perjuangan pemekaran Kabupaten Tanbu di hadapan peserta Upacara Bendera yang dipimpin langsung oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, di halaman Kantor Bupati, dalam rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanah Bumbu ke-22, Selasa (08/08/25). Hasanuddin mengisahkan, upaya awal untuk menjadikan Tanbu sebagai kabupaten mandiri, yang kala itu dikenal dengan nama Tanah Bumbu Selatan. Dimulai pada tahun 1959 dengan dibentuknya panitia pemekaran di Pagatan. Namun, perjuangan tersebut berakhir pada tahun 1972 tanpa hasil. Baca Juga Pria Asal Bangkalan Ditangkap Polresta Palangka Raya Miliki Puluhan Butir Pil Ekstasi Siap Edar Hal ini karena status kabupaten yang diharapkan belum berhasil diraih. Tanbu tetap menjadi bagian dari Kabupaten Kotabaru. Selanjutnya, sekitar Agustus 2000, upaya pemekaran dihidupkan kembali dengan membentuk Panitia Penuntut Kabupaten Tanbu. Panitia ini terdiri dari perwakilan delapan kecamatan, yakni lima kecamatan eks Kawedanan Tanah Bumbu Selatan, ditambah Kecamatan Sungai Loban, Kalumpang Hulu, dan Hampang. Panitia mulai bergerak dengan melakukan studi banding ke Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, daerah yang telah berhasil melakukan pemekaran wilayah. Kemudian, disusun buku proposal kelayakan pemekaran dengan hasil yang sangat meyakinkan. Proposal tersebut diajukan kepada eksekutif dan legislatif Kabupaten Kotabaru, namun tidak mendapat tanggapan positif. Pemerintah Kabupaten Kotabaru saat itu enggan melepas wilayah Tanbu. Melihat kondisi tersebut, panitia melakukan pendekatan langsung ke pemerintah pusat. Mereka menemui Menteri Dalam Negeri serta pimpinan DPR RI di Jakarta. Respons yang diterima cukup positif dan menumbuhkan semangat baru. Langkah serupa juga dilakukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Provinsi, yang turut memberikan dukungan penuh terhadap pemekaran. “Dari berbagai kajian dan variabel yang ada, disimpulkan bahwa Tanah Bumbu sangat layak menjadi sebuah kabupaten,” tutur Hasanuddin. Perjuangan tidak mudah. Tercatat panitia melakukan perjalanan ke Jakarta sebanyak 17 kali, ke Surabaya 20 kali, ke Kalimantan Timur 4 kali, dan ke Kotabaru hingga 75 kali. Panitia juga mengirimkan 289 surat resmi kepada Bupati dan DPRD Kotabaru, namun tak satu pun mendapat jawaban. Selama proses tersebut, panitia mengadakan rapat internal sebanyak 185 kali. Karena frustrasi dengan kurangnya respon dari pihak terkait, panitia mulai menunjukkan tekanan lebih tajam melalui sikap dan aksi nyata di lapangan, termasuk menggelar aksi "show of force" beberapa kali. Akhirnya, usaha panjang itu membuahkan hasil. DPRD Kabupaten Kotabaru menerbitkan Surat Keputusan (SK) dukungan pemekaran Tanbu dengan cakupan lima kecamatan, yakni Kecamatan Batulicin, Kusan Hilir, Kusan Hulu, Sungai Loban, dan Satui. Dukungan juga datang dari Bupati Kotabaru, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, serta Gubernur Kalsel. Kementerian Dalam Negeri pun menyatakan kesiapannya untuk memproses aspirasi masyarakat Tanbu, termasuk pengajuan surat persetujuan Presiden sebagai syarat penerbitan undang-undang pemekaran. “Alhamdulillah, pada hari Senin, 27 Januari 2003, DPR RI menggelar Sidang Paripurna di Jakarta dan menetapkan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tertanggal 25 Februari 2003. Artinya, secara yuridis dan praktis, perjuangan Panitia telah berhasil dan Tanah Bumbu resmi menjadi sebuah kabupaten,” ujar Hasanuddin. Tak lama setelah itu, tepatnya pada 8 April 2003, dilaksanakan pelantikan Pejabat Bupati Tanbu pertama, yaitu H. Zairullah Azhar, MSc. Pelantikan ini menandai tuntasnya seluruh proses pembentukan Kabupaten Tanbu secara resmi. Pada peringatan Hari Jadi ke-22 ini, seluruh peserta upacara mengenakan Pakaian Adat Nusantara sebagai simbol keberagaman dan kekayaan budaya Tanbu. (Haidar) Editor Restu