Jangan Bayar Zakat Fitrah di Waktu yang Diharamkan

WARTABANJAR.COM – Hanya tersisa beberapa hari waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah. Seperti diketahui kewajiban membayar zakat fitrah biasa dilakukan umat muslim di akhir puasa Ramadan.

Hal ini dibahas dalam artikel berjudul ‘Kapan Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah?’ membagi pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu. Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan

Berikut lima waktu pembayaran zakat fitrah itu mulai mubah hingga haram, sebagaimana pandangan para ulama bermazhab syafi’i.

Baca Juga

KNPI Banjarmasin dan OKP Kerja Sama Bersihkan Tumpukan Sampah di TPS Jalan Veteran

1. Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Artinya, tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.

2. Waktu wajib, pada akhir Ramadhan dan awal Syawwal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawwal meski sejenak.