Melihat mobil yang ditumpangi sang pacar berhenti, AFL langsung menghampiri kemudian membuka pintu mobil korban.
AFL kemudian melakukan pemukulan menggunakan genggaman tangan sebelah kanan lalu dipukul ke arah bagian wajah korban berkali-kali.
Aksi AFL tak berhenti. Ia lanjut menendang korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 kali mengenai lengan sebelah kanan korban.
Orang tua SO yang melihat kejadian tersebut lalu melerai keduanya dan korban langsung pergi meninggalkan rumah SO.
Akibat pemukulan di area wajah tersebut korban mengalami lebam di area kelopak mata sebelah kanan, atas perlakuan penganiayaan tersebut korban merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Taman expo Tanjung pada Rabu (26/03/2025) siang.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan barang bukti 1 lembar KTP atas nama pelaku AFL dan 1 lembar Visum Et Repertum. (Erna Djedi)







