WARTABANJAR.COM, SINTANG – Seorang manajer pom bensin di Sintang, JY (52), ditangkap oleh Satuan Investigasi Narkoba Polres Sintang karena kepemilikan narkoba. JY diamankan saat mengambil paket berisi metamfetamin kristal dan ganja dari sebuah bus di Jalan MT Haryono. Pengungkapan Berawal dari Informasi Ekspedisi Narkoba Kepala Satuan Penyidik Narkoba Polres Sintang, Komisioner Polri Ajudan Dedi Supriadi, seperti dikutip di @thedohidmedia, Rabu (26/3/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan mengenai adanya bus ekspedisi yang membawa paket narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan JY pada Kamis (20/3/2025). BACA JUGA:Kapolres Tabalong Ajak Media Sampaikan Informasi Mudik Aman dan Nyaman ke Masyarakat Saat diperiksa, JY mengaku bahwa ia bekerja sama dengan seorang pria berinisial S alias A. Berdasarkan pengakuan ini, tim Unit Investigasi Narkoba segera melakukan pengejaran terhadap A. Penangkapan di Pal 10, Desa Balai Agung Setelah melakukan pelacakan, tim mendapati bahwa A berada di Pal 10, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian. Tanpa menunggu lama, petugas segera melakukan penangkapan terhadap A di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 18 gram ganja dan 0,48 gram metamfetamin kristal yang disembunyikan dalam kemasan kertas nasi dan klip plastik. Selain itu, polisi juga mengamankan dua ponsel, celana, dan beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini. BACA JUGA:Menhub : Waspada! Cuaca Esktrem Terjadi Saat Mudik Status Hukum dan Proses Investigasi Dedi mengonfirmasi bahwa JY memang seorang manajer di salah satu pom bensin di Sintang. Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Polres Sintang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berkas kasus mereka akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan dan peredaran narkoba. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman berat. Polres Sintang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah mereka. Penegakan hukum terhadap narkoba akan terus diperketat demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.(Wartabanjar.com/@thedohidmedia) editor: nur muhammad