WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Menjelang Idul Fitri 1446 H, Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan produk minyak goreng merek Minyakita di Toko Yasin yang berlokasi di Jalan Cemara Ujung, Banjarmasin, Senin (24/3/2025).
Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan keakuratan takaran atau ukuran kemasan minyak goreng yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengecekan dilakukan dengan pengukuran menggunakan gelas/bejana ukur dengan cara memasukkan cairan minyak goreng Minyakita ukuran 1 (satu) liter ke gelas/bejana ukur tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel dalam mengawasi dan menjaga stabilitas pasokan serta kualitas produk pangan, khususnya minyak goreng, di tengah tingginya kebutuhan masyarakat.
Merek MinyaKita dipilih untuk diperiksa karena merupakan salah satu merek minyak goreng yang banyak beredar di pasaran dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Saat pengecekan tersebut, Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel memverifikasi berat bersih dan takaran kemasan minyak goreng Minyakita yang dijual di toko tersebut, untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan seperti pengurangan volume atau takaran yang merugikan konsumen.
Tim Satgas Pangan Reskrimsus Polda Kalsel mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan produk pangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
“Masyarakat dapat melaporkan melalui saluran yang telah disediakan oleh Polda Kalsel jika menemukan indikasi pelanggaran terkait produk pangan,” kata AKP Suparli, S.H., M.H., dikutip dari laman Polda Kalsel, Rabu (26/3/2025).
BACA JUGA: Jangan Sampai Ketinggalan, ini Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui
Pengecekan yang dilakukan oleh Unit 2 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin AKP Suparli beserta Aiptu Taufan Eriwibowo, S.H., Bripka Rizal Gunawan, S.H., M.M., dan Brigadir Andreanus Manalu, S.H. ini diharapkan dapat memastikan perlindungan terhadap konsumen serta menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasar.
Selain memeriksa minyak goreng, pihaknya juga melakukan pengecekan produk beras di Pasar Muara Kelayan, Banjarmasin, dengan cara menimbang berat beras kemasan 5 kg dan 10 kg berbagai merek menggunakan timbangan portable.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.
Polda Kalsel berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk pangan, terutama yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. (berbagai sumber)
Editor: Yayu