Polres Tanah Laut Tangkap 6 Pelaku Curanmor, Kapolres: ini Dokumen yang Harus Dibawa Warga yang Ingin Mengambil Kendaraannya di Polres Tala

    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. mengatakan bagi warga Tala yang merasa kehilangan sepeda motor selama bulan puasa ini, bisa menghubungi pihaknya.

    Hal itu diucapkannya setelah jajaran Polres Tala berhasil menangkap 6 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan 7 sepeda motor tanpa dokumen lengkap selama Operasi Jaran Intan pada 7-18 Maret 2025 lalu.

    Kapolres kemudian mengatakan saat konferensi pers di Joglo Wicaksana Laghawa, Senin (24/3/2025), bagi warga Tanah Laut yang merasa kehilangan kendaraan roda dua atau empat, bisa menghubungi Polres Tala.

    BACA JUGA: Jangan Sampai Ketinggalan, ini Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui

    Nomor telepon Polres Tanah Laut yang bisa dikontak adalah 110.

    Saat pengambilan, pemilik kendaraan wajib membawa sejumlah dokumen yaitu:

    Untuk Kendaraan yang Telah Lunas:

    • KTP
    • STNK
    • BPKB
    • Surat keterangan dari leasing (bagi kendaraan yang belum lunas/masih kredit)

    “Sementara bagi kendaraan yang masih dalam status kredit, pemilik diminta untuk membawa surat keterangan dari leasing, dan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan leasing terkait status kendaraan tersebut,” imbuh Kapolres lagi, dikutip dari laman Polres Tanah Laut, Rabu (26/3/2025). (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Jual Kembang Saat Lebaran, Farhana Senang Bisa Raup Untung Besar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI