WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Mengantisipasi terjadinya PHK secara massal,
Pemerintah terus berusaha mengupayakan stabilitas ketenagakerjaan di tengah dinamika ekonomi global yang kompleks.
Sebagai bagian dari strategi menghadapi tantangan ekonomi, pemerintah telah merumuskan kebijakan yang berorientasi pada perlindungan tenaga kerja.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang diterbitkan langsung oleh
Presiden Prabowo Subianto telah mengubah aturan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Regulasi ini meningkatkan manfaat bagi para pekerja yang mengalami pemutusan
hubungan kerja (PHK) massal.
Kebijakan ini tidak semata-mata merupakan respons terhadap kondisi ekonomi yang
berfluktuasi, melainkan juga bagian dari langkah strategis untuk memastikan
kesinambungan sektor ketenagakerjaan.
Dalam pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Wamenaker), Immanuel E menjelaskan, bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi gelombang PHK dalam negeri. Beberapa strategi dan langkah konkret yang akan ditempuh antara lain:
1. Revitalisasi Program Padat Karya Pemerintah akan mengalokasikan anggaran
tambahan untuk program padat karya di sektor infrastruktur, perkebunan, dan
perikanan guna menyerap tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK
massal. Program ini ditargetkan mampu menyerap puluhan ribu tenaga kerja dalam
waktu dekat.
2. Insentif Bagi Perusahaan yang Merekrut Buruh Ter-PHK Memberikan insentif
pajak dan keringanan biaya produksi bagi perusahaan yang merekrut pekerja yang
telah di-PHK.