Kapan Waktu Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sebentar lagi Idul Fitri 1446 Hijriyah tiba, saatnya membayar zakat fitrah.

Kewajiban menunaikan zakat fitrah ini ditegaskan di dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 43, yang berarti:

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Pun disebut dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,:

“Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu persaksian bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan akat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan.”

Zakat fitrah yaitu mengeluarkan makanan pokok, seperti beras, sagu, atau gandum, dan lainnya dengan takaran sekitar 2,7 hingga 3 kilogram.

Penerimanya yang berhak adalah seperti orang fakir, miskin, orang terlilit utang, orang yang sedang berjuang  di jalan Allah, muallaf, petugas zakat, hingga orang yang tengah dalam perjalanan jauh yang tidak dalam rangka maksiat.

Ustadz Muhamad Abror, dikutip dari dari NU Online, Rabu (256/3/2025) menyampaikan bahwa waktu pengeluaran zakat ini terbagi menjadi lima.