HEBOH! ART Cerdik Curi Jam Patek Philippe Rp3 Miliar, Modusnya Bikin Geleng-Geleng!

Setelah dilakukan pelacakan, polisi berhasil membekuk Isma Riyanti di Stasiun Gubeng, Surabaya, pada Selasa (18/3/2025). Namun, jam tangan mewah tersebut ternyata sudah dijual dengan harga jauh di bawah nilai aslinya.

“Barang bukti sudah berhasil dijual oleh pelaku senilai Rp550 juta di wilayah Surabaya,” ungkap Igo.

Rencana Matang, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara!

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Isma Riyanti mengaku telah mencuri jam tangan mewah itu dan menukarnya dengan replika yang dibelinya secara online seharga ratusan ribu rupiah.

“Pelaku mengakui ini adalah aksi pertama kalinya, tetapi telah dipikirkan secara matang,” jelas Igo.

Kini, Isma Riyanti telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Atas aksinya ini, ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Wartabanjar.com/@polisijaksel)

editor: nur muhammad