HEBOH! ART Cerdik Curi Jam Patek Philippe Rp3 Miliar, Modusnya Bikin Geleng-Geleng!

Rencana Matang, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara!

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Isma Riyanti mengaku telah mencuri jam tangan mewah itu dan menukarnya dengan replika yang dibelinya secara online seharga ratusan ribu rupiah.

“Pelaku mengakui ini adalah aksi pertama kalinya, tetapi telah dipikirkan secara matang,” jelas Igo.

Kini, Isma Riyanti telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Atas aksinya ini, ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Wartabanjar.com/@polisijaksel)

editor: nur muhammad