Terdakwa Oknum TNI Penembak Bos Rental Minta Divonis Ringan

Kedua, terdakwa juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban saat persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta berlangsung.

“Terdakwa sudah minta maaf kepada keluarga korban di muka pengadilan namun ditolak oleh keluarga korban meski sudah disampaikan hakim ketua permintaan maaf tidak menghilangkan hukuman,” ujar Hartono.

Hartono juga menyebutkan bahwa terdakwa satu Bambang dan terdakwa dua Akbar memiliki istri dan anak yang masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian.

Selain itu, usai kejadian penembakan terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri ke Pangkalan Komando Pasukan Katak sehingga para terdakwa tidak ada niatan untuk kabur.

Baca juga:36 Adegan Rekonstruksi Bongkar Aksi Brutal 3 Oknum TNI AL saat Habisi Bos Rental Mobil

Terdakwa selama pemeriksaan dan persidangan juga mengatakan terus terang sebagaimana fakta di tempat kejadian perkara (TKP) dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Selama berdinas, terdakwa tidak pernah dijatuhkan hukuman disiplin atau perdana militer. “Kemudian, selama dinas, terdakwa banyak memberikan kontribusi khusus bangsa dan mendukung pengamanan kedaulatan TNI,” katanya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan analisis yang telah penasihat hukum sampaikan, pihaknya meminta majelis hakim dengan kerendahan hati untuk memeriksa perkara atau menjatuhkan keputusan sebagaimana dimaksud.

Adapun terdakwa oknum anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memberikan vonis bebas karena tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut.