SADIS! Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita karena Desakan Nikah, Bahkan Ada Niatan Mau Meracuni Korban
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan Juwita, jurnalis asal Banjarbaru, yang dibunuh oleh oknum anggota TNI AL, Kelasi I Jumran. Sidang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, pada Senin (5/5) pagi.
Persidangan dihadiri oleh hakim ketua Letkol Chk Arie Fitriansyah, Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, terdakwa, penasihat hukum terdakwa, serta sejumlah tamu sidang. Agenda utama sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.
BACA JUGA:GILA! Pelaku Pembunuhan Jurnalis Juwita Ternyata Mengaku Bernama Andi, Gadaikan Motor Demi Eksekusi
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, terungkap bahwa terdakwa merasa tertekan akibat desakan dari keluarga korban yang memintanya bertanggung jawab dan segera menikahi Juwita. Tekanan tersebut diduga menjadi pemicu utama munculnya niat pembunuhan.
“Awalnya, terdakwa mencari cara membunuh korban dengan browsing di Google tentang racun. Ia sempat berniat meracuni korban,” ujar Sunandi di hadapan majelis hakim.
Namun, rencana meracuni korban tersebut akhirnya dibatalkan karena terdakwa merasa takut untuk melakukannya.
Pada awal Februari 2025, Jumran menerima surat perintah mutasi ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan dan resmi berpindah tugas sejak 20 Februari 2025. Ironisnya, ia tidak memberi tahu korban maupun keluarganya soal kepindahan tersebut.
Hal ini memicu kemarahan keluarga korban, yang kembali menagih janji pernikahan dan mempertanyakan alasan Jumran menghilang tanpa kabar. Tekanan yang terus menerus dari keluarga korban membuat niat terdakwa untuk menghabisi nyawa Juwita semakin kuat.
BACA JUGA:SIDANG PERDANA Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, 6 Saksi Keluarga Diperiksa Hakim Militer
“Setelah itu, terdakwa kembali mencari informasi di Google tentang cara menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan,” lanjut Sunandi.
Aksi keji tersebut akhirnya terjadi pada 22 Maret 2025. Terdakwa melancarkan pembunuhan terhadap Juwita dengan penuh perhitungan, setelah sebelumnya menyusun rencana secara matang.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad