Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, jika semua dakwaan terbukti, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan tindakan pelanggaran cukup berat.
Trunoyudo membeberkan, pasal itu mengatur soal anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
“Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum dan menghormati norma agama,” ucapnya.
Tidak hanya itu, penjelasan mengenai pasal tersebut yaitu setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan.
Lalu, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.
Baca juga:Pembelajaran Tegas! Kapolri Copot Kapolres Ngada
“Kemudian, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi penyimpanan, menggunakan, mengedarkan, dan atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang,” tutur Truno.(brt/berbagai sumber)
Editor: purwoko













