Tata Cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran/THR di Bank Indonesia Kalimantan Selatan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sebentar lagi Idul Fitri tiba, saatnya membagikan uang ke sanak saudara.
    Biasanya, di Indonesia ada tradisi membagikan uang baru dalam amplop kepada keluarga dan handai taulan di saat hari raya sebagai bentuk kebahagiaan merayakan Lebaran.
    Karenanya pula, bank membuka jasa penukaran uang baru ini tiap Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.
    Termasuk juga menjelang Lebaran tahun 2025 ini, Bank Indonesia Wilayah Kalimantan Selatan membagikan cara penukaran uang Lebaran secara dalam jaringan atau online.

    “Ramadan tiba, saatnya persiapkan THR buat keluarga! ⁣Mau tukar uang Rupiah? Jangan pusing antre panjang, pakai aplikasi PINTAR dari Bank Indonesia aja! #SobatRupiah cukup daftar di pintar.bi.go.id, pilih jadwal serta lokasi, dan tukarkan uang dengan aman dan nyaman. Yuk, pastikan uang yang beredar layak dan siap berbagi kebahagiaan di Hari Raya!” ujar Bank Indonesia Kalsel, dikutip Sabtu (15/3/2025) dari Instagram mereka.

    BACA JUGA: Viral Siswi SMP Sebatang Kara di Desa Sungai Tabuk Keramat, Pemkab Banjar Lakukan ini

    Begini cara penukaran uang THR di Bank Indonesia:

    Langkah 1:

    1. Klik tautan website: https://pintar.bi.go.id, bisa dibuka di HP juga PC/laptop
    2. ⁣Siapkan KTP untuk pendaftaran
    3. Pilih layanan “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.”

    Langkah 2:

    Pilih lokasi dan jadwal penukaran yang diinginkan:

    1. Tentukan kota, lokasi dan tanggal penukaran yang tersedia
    2. Pastikan memilih waktu yang sesuai dengan jadwalmu
    3. Pencet “Lanjutkan” setelah jadwal dan waktu dipilih

    Langkah 3:

    1. Masukkan nama, NIK (sesuai KTP), nomor HP dan surat elektronik
    2. Pastikan data yang diisi benar agar pendaftaran berhasil
    3. Pencet “Lanjutkan” setelah mengisi semua data

    Langkah 4:

    1. Pilih jumlah uang yang akan ditukar, misalnya:
    • Uang pecahan besar (UPB) total Rp 2 juta= Rp 50 ribu (30 lembar), Rp 20 ribu (25 lembar).
    • Uang pecahan kecil (UPK) total Rp 2,3 juta = Rp 10 ribu (100 lembar), Rp 5 ribu (200 lembar), Rp 2 ribu (100 lembar), Rp 1 ribu (100 lembar)
    Baca Juga :   Hadiri RUPS Bank Kalsel, Bupati Bahrul Ilmi Targetkan Peningkatan Pendapatan Barito Kuala

    2. Tekan “Konfirmasi Pemesanan” jika sudah sesuai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI