Terbaring di RS, Pebisnis Ted Sieong Pelaku Penipuan Rp 133 Miliar Divonis 3 Tahun
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Setelah sempat kabur ke luar negeri dan jadi buron interpol, kini pebisnis Ted Sieong resmi dijatuhi hukuman dan menjalani pidana. Ted Sieong divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar Rabu (12/3).
"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Fitrah Renaldo, saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Majelis Hakim menyatakan Ted terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terkait peminjaman kredit ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp133 miliar. Perkara ini diatur dalam Pasal 378 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Ted Sieong telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," jelas Hakim Fitrah.
Ted mengikuti sidang secara daring dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Ia mengaku siap mengikuti proses sidang putusan walaupun dalam kondisi terbaring di rumah sakit.
"Jadi Puji Tuhan, sekali lagi. Disini (RSPAD) saya akan mengikutinya (sidang putusan secara langsung di PN Jaksel)" ujar Ted melalui virtual zoom di PN Jaksel.
Vonis yang dijatuhkan kepada Ted tidak jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ted Sieong selama tiga tahun dan 10 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Jaksa Setyo Wicaksono dalam sidang di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Jaksa juga mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan hukuman terhadap Ted, salah satunya adalah kerugian yang ditimbulkan bagi PT Bank Mayapada Internasional Tbk.